Baznas Jateng adakan Sosialisasi Undang-Undang Pengelolaan Zakat di Unnes

  • Home
  • Aktifitas
  • Baznas Jateng adakan Sosialisasi Undang-Undang Pengelolaan Zakat di Unnes
SEMARANG – Dalam rangka menggalang potensi pengelolaan zakat agar lebih profesional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan sosialisasi tentang pengelolaan zakat dengan Universitas Negeri Semarang, Selasa (26/04) bertempat di Lantai 4 Gedung Rektorat Universitas Negeri Semarang.

Dari pengurus BAZNAS Provinsi Jawa Tengah diwakili oleh Sekretaris BAZNAS Provinsi Jateng, Drs. Ahyani, M.Si, mengatakankan, dasar kegiatan sosialisasi ini adalah dalam rangka mendorong sinkronisasi kepengurusan zakat agar menjadi lebih baik dan terintegrasi. “Dasar Pengelolaan Zakat adalah amanat UU No. 23 Tahun 2011,” katanya. Dengan adanya peraturan perundangan yang dibentuk, harapannya terdapat sinergitas dalam rangka optimalisasi perolehan ZIS bagi pemerintah Se Jawa Tengah. “Sehingga muncul motivasi untuk menyalurkan sebagian ZISnya di BAZNAS,” tambahnya.

Sementara itu, dalam penyampaian Sosialisasi UU No. 23 tahun 2011 ini dimoderatori oleh ketua Rumah Amal Lazis Unnes, Dr. Edy Purwanto, M.Si. Disela-sela dialog, beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Baznas Provinsi yang telah memberikan penjelasan terkait pengelolaan zakat sesuai yang diharapkan oleh pemerintah. Selain itu, beliau menambahkan bahwa selama ini muzakki masih terbatas dari kalangan PNS, Dosen, Karyawan Unnes, dan sedikit dari kalangan mahasiswa. “Muzakki dari kampus ini adalah mereka yang berstatus sebagai dosen dan karyawan Unnes, dimana mereka bekerja di Unnes, mendapatkan rezeki lewat Unnes, dan membayarkan sebagian ZISnya di Unnes, untuk didistribusikan kepada warga Unnes dan sekitarnyaā€¯.

Di akhir pembicaraan, sosialisasi ini diharapkan bisa membangun sinergi bersama demi meningkatan optimalisasi pengelolaan zakat di kalangan masyarakat kampus secara khusus, dan kepada masyrakat jawa tengah secara umum. Dengan begitu, perolehan zakat yang sudah terhimpun kemudian bisa terdistribusikan secara tepat sasaran dan tidak over lapping.

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *