Zakat Fitrah 1436 H

Rumah Amal Lazis Unnes melalui Dewan Syariah menetapkan ketentuan zakat fitrah tahun 1436H/2015M yakni dengan makanan pokok (beras) sebanyak 2.5 kG per jiwa sesui makanan pokok yang dkonsumsi atau nilai itu setara dengan Rp. 25.000
Hal itu di sampaikan Dr Edy Purwanto selaku Ketua Rumah Amal Lazis Unnes, selasa (30/06/2015)
Edy Purwanto mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan hasil musyawarah Dewan Syariah Rumah Amal Lazis Unnes.
“Kita berharap zakat fitrah sudah dapat keluarkan mulai sekarang dan sudah terkumpul seluruhnya pada tanggal 26 Ramadhan 1436 H, untuk dapat dibagikan kepada yang berhak menerimanya,” Pungkasnya.
(Tupri/GMralu)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *