Syarat wajib zakat adalah Islam, baligh, dan merdeka. Sementara syarat harta yang wajib dizakati adalah:
- harta halal & didapat dengan cara yang halal;
- harta berkembang;
- milik penuh;
- mencapai nisab, yaitu batas minimal jumlah harta yang menyebabkan harta tersebut dikenai zakat;
- mencapai haul, yaitu perjalanan kepemilikan harta (bukan pengendapan harta) dalam hitungan setahun (biasanya menggunakan tahun hijriyah), syarat haul hanya berlaku untuk beberapa jenis harta.
Zakat wajib diserahkan kepada 8 golongan (asnaf) yaitu:
- fakir;
- miskin;
- amilin;
- muallaf;
- budak;
- orang yang terlilit hutang (gharimin);
- fii sabilillah;
- ibnu sabil.