A. Cara menghitung zakat penghasilan
1. Tentukan waktu mengeluarkan zakat, per bulan ketika mendapat penghasilan atau diakumulasikan di akhir tahun.
2. Tentukan nilai nominal nisab zakat penghasilan sesuai kondisi tempat dan waktu itu
· Misalkan harga 1 gram emas adalah Rp. 150.000,00;
· Berarti nilai nominal nisab zakat penghasilan (85 gram emas) yang harus dipenuhi dalam waktu satu tahun (haul) = Rp. 150.000,00 x 85 = Rp. 12.750.000,00
· Dengan demikian, penghasilan bulanan minimal kena zakat pada kondisi tempat dan waktu tersebut adalah Rp. 12.750.000,00 : 12 bulan =Rp 1.062.500,00
Jadi, jika seseorang berpenghasilan Rp. 1.062.500,00 per bulan atau lebih, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya. Nilai ini tentu bergantung pada harga satu gram emas saat itu.
3. Simulasi
Misalnya seseorang memiliki penghasilan:
Gaji tetap : Rp. 2.500.000,00
Pendapatan lainnya : Rp. 1.000.000,00
Pendapatan total : Rp. 3.500.000,00
Berarti penghasilan per bulan orang tersebut telah melewati nisab, sehingga wajib dikeluarkan zakatnya.
Zakatnya adalah : Rp. 3.500.000 x 2,5% = Rp. 87.500,00 (per bulan)
Atau Rp. 87.500,00 x 12 = Rp. 1.050.000,00 (per tahun)
B. Cara menghitung zakat emas, perak dan uang simpanan
1. Nisab zakat emas adalah 85 gr dan 595 gr untuk perak, dengan haul 1 tahun.
2. Besar zakat emas dan perak sebesar 2,5 %, dengan perhitungan:
- Jika emas/perak tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali,
maka zakat emas/perak = (emas/perak yang dimiliki) x (harga emas/perak) x 2,5 % - Jika emas/perak dipakai, maka zakat emas/perak = (emas/perak yang dimiliki – emas/perak yang dipakai) x (harga emas/perak) x 2,5 %
Zakat emas dan perak dikeluarkan setelah haul terlewati (tidak dikeluarkan per bulan).
3. Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir (minus bagi hasil/bunga) bila telah mencapai haul (satu tahun). Besarnya nisab uang simpanan senilai 85 gr emas.
4. Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 % dengan perhitungan:
Zakat simpanan tabungan = 2,5% x (jumlah saldo akhir – bagi hasil/bunga)
5. Perhitungan zakat simpanan deposito sama dengan zakat simpanan tabungan
C. Cara menghitung zakat peternakan
1. Syarat zakat peternakan adalah: sampai haul, digembalakan dan mendapat makanan dari tempat terbuka, tidak cacat dan tua, tidak dipekerjakan, dan mencapai nisab.
2. Nisab zakat peternakan:
3. Kambing & domba di bawah 40 ekor tidak ada zakatnya
4. Sapi & kerbau di bawah 30 ekor tidak ada zakatnya
5. Unta di bawah 5 ekor tidak ada zakatnya
6. Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan menggugurkan zakat ternak.
7. Besarnya zakat:
Kambing
Jumlah Kambing
|
Besar Zakat
|
40-120
|
1 ekor kambing (2 th) atau domba (1 th)
|
121-200
|
2 ekor kambing/domba
|
201-399
|
3 ekor kambing/domba
|
400-499
|
4 ekor kambing/domba
|
500-599
|
5 ekor kambing/domba
|
Untuk setiap pertambahan 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
Sapi & Kerbau
Jumlah Sapi/Kerbau
|
Besar Zakat
|
30-39
|
1 ekor sapi jantan/betina tabi’
|
40-59
|
1 ekor sapi jantan/betina musinnah’
|
60-69
|
2 ekor sapi jantan/betina tabi’
|
70-79
|
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
|
80-89
|
2 ekor sapi musinnah
|
90-99
|
3 ekor tabi’ (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun kedua)
|
100-109
|
2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
|
110-119
|
2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi’
|
120-129
|
3 ekor musinnah atau 4 ekor tabi’
|
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
Keterangan:
- Tabi’: sapi berumur 1 tahun (masuk tahun ke-2)
- Musinnah: sapi berumur 2 tahun (masuk tahun ke-3)
Unta
Jumlah Unta
|
Besar Zakat
|
5-9
|
1 ekor kambing
|
10-14
|
2 ekor kambing
|
15-19
|
3 ekor kambing
|
20-24
|
4 ekor kambing
|
25-35
|
1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
|
36-45
|
1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
|
46-60
|
1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
|
61-75
|
1 ekor jadz’ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
|
76-90
|
2 ekor bintu labun
|
91-120
|
2 ekor hiqqoh
|
121-129
|
3 ekor bintu labun
|
130-139
|
1 ekor hiqqah dan 1 ekor bintu labun
|
140-149
|
2 ekor hiqqah dan 1 ekor bintu labun
|
150-159
|
3 ekor hiqqah
|
160-169
|
4 ekor bintu labun
|
170-179
|
3 ekor bintu labun dan 2 ekor hiqqah
|
180-189
|
2 ekor bintu labun dan 2 ekor hiqqah
|
190-199
|
4 ekor hiqqah
|
200-209
|
4 ekor bintu labun dan 1 ekor hiqqah
|
210-219
|
3 ekor bintu labun dan 2 ekor hiqqah
|
220-229
|
2 ekor bintu labun dan 3 ekor hiqqah
|
230-239
|
1 ekor bintu labun dan 4 ekor hiqqah
|
240-249
|
Dan seterusnya mengikuti kelipatan di atas
|
D. Cara menghitung zakat pertanian dan perkebunan
1. Syarat zakat pertanian dan perkebunan adalah mencapai nisab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok.
2. Jika selain makanan pokok, maka nisabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah setempat.
3. Kadar zakat adalah 10% apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air.
4. Jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan alat) atau irigasi, maka zakatnya 5 %.
E. Cara menghitung zakat kekayaan dagang
1. Syarat zakat kekayaan dagang: telah mencapai haul (1 tahun) dan mencapai nisab 85 gr emas.
2. Berlaku untuk perdagangan secara individu maupun badan usaha (CV, PT, koperasi).
3. Besar zakat 2,5 % dan dapat dibayar dengan barang atau uang.
4. Cara penghitungan:
Zakat Perdagangan = (Modal yang diputar+keuntungan+piutang yang dapat dicairkan) – (hutang+kerugian) x 2,5 %
F. Cara menghitung zakat investasi
1. Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan atas harta yang digunakan untuk berinvestasi. Contoh: bangunan atau kendaraan yang disewakan.
2. Zakat investasi dikeluarkan pada saat telah memperoleh keuntungan, sedangkan modal tidak dikenai zakat.
3. Besar zakat yang dikeluarkan 5% untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.
G. Cara menghitung zakat hadiah dan barang temuan
1. Jika komisi, terdiri 2 bentuk: pertama, jika komisi dari hasil persentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%. Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.
2. Jika hadiah, dan sumbernya tidak diduga-duga, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
3. Jika sumber hadiah sudah diduga dan diharapkan, maka digabungkan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.
4. Zakat barang temuan/harta karun (rikaz) tidak mensyaratkan haul maupun nisab. Adapun kadar zakatnya adalah 20% dari jumlah harta yang ditemukan.
H. Cara menghitung zakat barang tambang
1. Termasuk dalam barang tambang semua hasil yang digali dari daratan atau pun dari dasar laut, sementara yang dikeluarkan dari laut itu sendiri, seperti mutiara, ambar dan marjan, harus dizakati seperti zakat komoditas dagang.
2. Hasil tambang tidak disyaratkan haul, zakatnya wajib dibayar ketika barang itu telah digali.
3. Barang tambang yang digali sekaligus harus memenuhi nisab begitu juga yang digali secara terus-menerus, tidak terputus karena diterbengkalaikan. Semua hasil tambang yang digali secara terus-menerus harus digabung untuk memenuhi nisab.
4. Jika penggalian itu terputus karena suatu hal yang timbul dengan tiba-tiba, seperti reparasi peralatan atau berhentinya tenaga kerja, maka semua itu tidak mempengaruhi keharusan menggabungkan semua hasil galian.
5. Bila galian itu terputus karena beralih profesi, karena pertambangan sudah tidak mengandung barang tambang yang cukup atau sebab lain, maka hal ini mempengaruhi penggabungan yang satu dengan yang lain. Dalam hal ini harus diperhatikan nisab ketika dimulai kembali penggalian baru.
6. Besarnya zakat barang tambang yang wajib dibayar adalah sebesar 2,5% menurut pendapat sebagian besar ulama fikih.
No.
|
Jenis Tambang
|
Nisab
|
Kadar Zakat
|
Waktu Penyerahan
|
Keterangan
|
1
|
Tambang emas
|
Senilai 91,92 gr emas
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
|
2
|
Tambang perak
|
Senilai 642 gr perak
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
|
3
|
Tambang selain emas dan perak, seperti platina, besi, timah, tembaga, dsb.
|
Senilai nisab emas
|
2,5%
|
Ketika memperoleh
|
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikategorikan zakat perdagangan). Menurut mazhab Hanafi, kadar zakatnya 20 %
|
4
|
Tambang batu-batuan, seperti batu bara, marmer, dsb.
|
Senilai nisab emas
|
2,5%
|
Ketika memperoleh
|
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikategorikan zakat perdagangan).
|
5
|
Tambang minyak gas
|
Senilai nisab emas
|
2,5%
|
Ketika memperoleh
|
Sda.
|