Ketentuan yang mengatur Skor Test of Proficiency in English Language (ToPEL) yang ada sebelumnya tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022

PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

NOMOR 4 TAHUN 2022

TENTANG

PEDOMAN YUDISIUM

UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

 

Pasal 3 (Hal.2)

(1)  Mahasiswa wajib mengikuti keseluruhan proses yudisium.

(2)  Pelaksanaan yudisium mahasiswa ditentukan berdasarkan tanggal yang

bersangkutan telah menyelesaikan seluruh persyaratan akademik dan persyaratan

administrasi serta dinyatakan sebagai akhir masa studi.

(3)  Persyaratan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi:

  1. telah menyelesaikan seluruh mata kuliah dan program akademik yang

dipersyaratkan oleh setiap program studi.

  1. telah menyelesaikan Skripsi/Tugas  Akhir/Publikasi  bagi mahasiswa program

sarjana dan diploma.

  1. telah menyelesaikan Tesis bagi mahasiswa program magister.
  2. telah menyelesaikan Disertasi bagi mahasiswa program doktor.
  3. Skripsi/Tugas Akhir/Publikasi telah lulus uji kesamaan dari UPT Perpustakaan

maksimal 25%.

  1. telah memiliki sertifikat Test of Proficiency in English Language  (ToPEL)  yang

diperoleh dari  Pusat Layanan  Bahasa dan Pelatihan Pendidikan  Universitas

Negeri Semarang atau Lembaga lain  yang berkualitas, dengan pengesahan

sertifikat dari Pusat Pengembangan Bahasa Universitas Negeri Semarang dengan

ketentuan sebagai berikut:

  1. Skor minimal 427 (empat ratus dua puluh tujuh) bagi mahasiswa program

Diploma, Sarjana dan Program PPG non Bahasa Inggris;

  1. Skor minimal 450 (empat ratus lima puluh)  bagi mahasiswa program

Diploma, Sarjana dan Program PPG Bahasa Inggris;

  1. Skor minimal 450  (empat ratus lima puluh)  bagi mahasiswa program

Magister non Bahasa Inggris;

  1. Skor minimal 477 (empat ratus tujuh puluh tujuh) bagi mahasiswa program

Magister Bahasa Inggris;

  1. Skor minimal 477 (empat ratus tujuh puluh tujuh) bagi mahasiswa program

Doktoral non Bahasa Inggris;

  1. Skor minimal 500 (lima ratus) bagi mahasiswa program Doktoral Bahasa

Inggris.

(4)  Persyaratan administrasi  sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini.

 

 

BAB III

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 6 (Hal.3)

Dengan berlakunya Peraturan Rektor ini, maka ketentuan yang mengatur Skor Test of

Proficiency in English  Language  (ToPEL)  yang ada sebelumnya  tetap berlaku sampai

dengan berakhirnya Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022

 

Download Peraturan Rektor no.4 Unnnes 2022 Tentang Pedoman Yudisium

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *