PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
NOMOR 4 TAHUN 2022
TENTANG
PEDOMAN YUDISIUM
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Pasal 3 (Hal.2)
(1) Mahasiswa wajib mengikuti keseluruhan proses yudisium.
(2) Pelaksanaan yudisium mahasiswa ditentukan berdasarkan tanggal yang
bersangkutan telah menyelesaikan seluruh persyaratan akademik dan persyaratan
administrasi serta dinyatakan sebagai akhir masa studi.
(3) Persyaratan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi:
- telah menyelesaikan seluruh mata kuliah dan program akademik yang
dipersyaratkan oleh setiap program studi.
- telah menyelesaikan Skripsi/Tugas Akhir/Publikasi bagi mahasiswa program
sarjana dan diploma.
- telah menyelesaikan Tesis bagi mahasiswa program magister.
- telah menyelesaikan Disertasi bagi mahasiswa program doktor.
- Skripsi/Tugas Akhir/Publikasi telah lulus uji kesamaan dari UPT Perpustakaan
maksimal 25%.
- telah memiliki sertifikat Test of Proficiency in English Language (ToPEL) yang
diperoleh dari Pusat Layanan Bahasa dan Pelatihan Pendidikan Universitas
Negeri Semarang atau Lembaga lain yang berkualitas, dengan pengesahan
sertifikat dari Pusat Pengembangan Bahasa Universitas Negeri Semarang dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Skor minimal 427 (empat ratus dua puluh tujuh) bagi mahasiswa program
Diploma, Sarjana dan Program PPG non Bahasa Inggris;
- Skor minimal 450 (empat ratus lima puluh) bagi mahasiswa program
Diploma, Sarjana dan Program PPG Bahasa Inggris;
- Skor minimal 450 (empat ratus lima puluh) bagi mahasiswa program
Magister non Bahasa Inggris;
- Skor minimal 477 (empat ratus tujuh puluh tujuh) bagi mahasiswa program
Magister Bahasa Inggris;
- Skor minimal 477 (empat ratus tujuh puluh tujuh) bagi mahasiswa program
Doktoral non Bahasa Inggris;
- Skor minimal 500 (lima ratus) bagi mahasiswa program Doktoral Bahasa
Inggris.
(4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Rektor ini.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6 (Hal.3)
Dengan berlakunya Peraturan Rektor ini, maka ketentuan yang mengatur Skor Test of
Proficiency in English Language (ToPEL) yang ada sebelumnya tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022