
Dewan perwakilan mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang melakukan press rilis pembentukan tim investigasi atas dugaan penyalagunaan dana Mahkamah Hukum (Makrab) mahasiswa baru FH yang telah diubah sebagai Manipulasi dana keuangan dengan surat pemanggilan nomor 08/ST/DPM FH UNNES/X/2023 Pada Rabu (4/10), pukul 21.30 WIB.
Selain itu Badan eksekutif mahasiswa (BEM) Fakultas hukum Universitas negeri semarang juga melakukan press rilis pemberhentian sementara fungsionarisnya yang diduga sebagai pelaku penyalagunaan dana makrab dikaranakan sedang menjalani proses investigsi oleh pihak BEM dan DPM dengan nomor surat 381/SK/IN/PEMBERHENTIAN-01/IX/2023 pada rabu (4/10), pukul 21.45 WIB.
Press rilis yang dilakukan oleh kedua Lembaga kemahasiswaan ini tentunya mendapatkan banyak respon dari mahasiswa fakultas hukum. Kekecewaan pun disampaikan oleh ketua pelaksana Mahkamah hukum 2023.
“Jadi, sebenarnya menurutku ini adalah sebuah bentuk penyalagunaan uang yang mana melibatkan Mahkamah Hukum dan Kementrian Dalam Negeri disini menjadi pihak yang dirugikan. Awalnya kejanggalan ini bermula ketika kita H-1 mahkamah hukum akan berlangsung, kita sedikitnya kekurangan dana untuk pelunasan venue dan pelunasan barang-barang yang belum dibayarkan. Kejanggalan-kejanggalan dan data-data yang sedang kami kumpulkan sebelumnya semoga akan segera menjadi titik terang terkait bagaimana keaadan ini akan segera terselesaikan,” Ujar Ketua Pelaksana Mahkamah Hukum 2023, Amar haqi.
Amar haqi juga menanggapi terkait pengakuan terduga pelaku dan dugaan perkiraan biaya yang di salahgunakan oleh bendahara umum Makhamah Hukum 2023
“Iya, langsung ada pengakuan saat hari pertama makrab dan kemarin pun dalam keterangannya, ketika dicek oleh ketua tim investigasi saat ini yang mana telah dimandatkan oleh Deden Kurniawan selaku ketua DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) saat itu dicek di audit bersama dengan DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) dan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) terkait penggunaan keuangan ini, yang mana itu sudah tercatat rapih dan sudah diakui bahwa uang itu terpakai, mungkin dengan keteledorannya, Dugaan besaran biaya pada mulanya, ketika pada hari pertama mahkamah hukum saat itu pengecekkan dilakukan oleh Menteri kementrian dalam negeri oleh Amel Ellsamia Indiyani saat itu, ketika itu aku mulai merasa ada yang janggal, di situ kami langsung mengambil langkah bahwa pengecekkan data dan dana yang masuk ke dalam rekening terkait dan kutulis saja di situ bahwa ada dana yang terpakai sekitar tujuh juta, itu untuk dugaan yang pertama. Di tujuh juta itu sudah dikembalikan dan ditransfer ke dalam rekening BRI atas nama Amar Haqi guna melunasi venue, yang mana seharusnya pelunasan venue tersebut saat hari pertama makrab. Namun karena terkendala akhirnya baru bisa diselesaikan pelunasan pada 7 September. Lanjut, ketika kita audit Bersama itu ditemukan sekitar 17 juta uang yang terpakai saat itu,”. Kata Amar Haqi
Selain itu Ketua Tim Investigasi juga menyampaikan besaran dugaan manipulasi dana keuangan Mahkamah Hukum 2023.
“Perihal dari yang 17 (merujuk ke 17 juta) itu, jadi mekanismenya kita melakukan perhitungan penggunaan dana di bulan agustus dan dana pribadi bendahara tersebut di bulan agustus, dia mengeluarkan uang sekitar Rp. 17.196.774. Dalam 17 juta ini masih keseluruhan, belum dikurangi dengan dana pribadi yang dimiliki oleh bendahara, sekitar Rp. 7.243.978. Jadi, kurang lebih dana yang masih menjadi dugaan adalah Rp. 9.952.796 dan itu baru di bulan agustus. Masih dugaan karena di bulan september belum dilakukan rekapitulasi, jadi masih ada investigasi lanjutan karena mungkin bisa bertambah atau berkurang”.
Sampai sekarang BEM dan DPM terus melakukan investigasi untuk mengusut tuntas kasus penyalagunaan dana Mahkamah Hukum 2023.
“Permasalahan ini sejatinya menjadi sebuah moment di mana integritas itu harus selalu dijunjung, jelas kami merasa kecewa atas perlakuan dari bendahara umum Mahkamah Hukum 2023, di mana sebuah hal-hal yang berkaitan dengan rincinya Amanah yang diberikan harus selalu di Amanahkan kepada orang yang tepat. Doa dan restu mohon kepada teman-teman semua agar masalah ini terusut cepat tuntas dan cepat terselesaikan dengan cara yang semestinya berlaku”. Tutup Amar Haqi
Di akhir Ketua Tim Investigasi juga menyampaikan arah gerak yang akan dilakakukan dalam pengusutan permasalahan ini.
“Izin menjawab selaku ketua tim investigasi, Karena kasus ini bersifat kelembagaan jadi mungkin (pelaku) arahnya akan menerima sanksi-sanksi kelembagaan. Untuk terlebih dari itu, kasus ini dibawa ke pimpinan fakultas atau pun sampai dibawa kekepolisian, jujur dari kami tim investigasi ini tidak sampai ke arah situ (hanya sampai ke arah Lembaga). Tetapi jika memang ini sampai ke arah pimpinan atau pun sampai ke arah kepolisian, kami dari tim investigasipun siap untuk memberikan bukti-bukti yang sudah kami dapatkan dan memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya dengan menjaga kenetralitasan (tetap netral) dan objektif,” Ujar Ketua Tim Investigasi Jose Tristan
Penulis : Aliyanta Bintang Fachrurrozi, Latifah Nurjannah
Editor : Nyimas Raisa
Berita ini telah mengalami perbaikan pada pukul 11.32 dengan menambahkan kalimat dari ketua pelaksana Mahkamah Hukum 2023 yang belum di masukan.