[WARTA LEGIST: STATUS NEGERI, HARGA NGERI: BIAYA PENDIDIKAN DI UNNES MELAMBUNG TINGGI!]


Kenaikan drastis SPI UNNES 2024 menjadi perhatian bagi mahasiswa dan calon mahasiswa saat ini. Sebelumnya, biaya (SPI) Sumbangan Pengembangan Institusi UNNES jalur mandiri 2023 yang ditetapkan berdasarkan latar belakang ekonomi dari setiap calon mahasiswa adalah Rp 5.000.000 untuk SPI 1, Rp 10.000.000 untuk SPI 2, Rp 15.000.000 untuk SPI 3, Rp 20.000.000 untuk SPI 4, dan Rp 25.000.000 untuk SPI 5. Sedangkan sekarang diketahui dari website resmi UNNES bahwa SPI, yang sekarang adalah (IPI) Iuran Pengembangan Institusi UNNES terdiri atas 7 kategori, besar masing-masing kategori IPI pada setiap prodi berbeda-beda, mulai dari Rp 0 – Rp 100.000.000, yang berarti bahwa pada tahun 2024 SPI UNNES mengalami kenaikan hingga empat kali lipat dari tahun sebelumnya.

UNNES, sebagai perguruan tinggi negeri, diharapkan menjadi pilihan yang lebih terjangkau secara finansial daripada perguruan tinggi swasta. Namun, dengan lonjakan drastis dalam Iuran Pengembangan Institusi (IPI), apakah UNNES masih pantas disebut kampus negeri dengan IPI se-ngeri itu? Ketika calon mahasiswa mempertimbangkan universitas negeri sebagai pilihan mereka, harapan akan biaya pendidikan yang terjangkau sering kali menjadi pertimbangan utama. Sebagai perguruan tinggi negeri, UNNES diharapkan memberikan aksesibilitas pendidikan tinggi yang lebih luas bagi masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu secara finansial. Namun, dengan kenaikan yang signifikan dalam biaya pendidikan, terutama melalui IPI, harapan ini mulai terpatahkan.

Dengan kenaikan yang drastis dalam Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Universitas Negeri Semarang (UNNES), calon mahasiswa yang kurang mampu secara finansial akan merasa semakin tertekan. Mereka menyadari bahwa biaya pendidikan yang meningkat secara signifikan dapat menjadi penghalang yang sulit diatasi dalam usaha mereka untuk meraih pendidikan tinggi yang berkualitas. Biaya yang semakin tinggi dapat mengakibatkan peningkatan beban finansial yang menumpuk, yang pada gilirannya dapat membatasi akses mereka terhadap peluang pendidikan yang setara. Peningkatan biaya pendidikan juga memperlebar kesenjangan aksesibilitas pendidikan tinggi antara kelompok masyarakat yang mampu secara finansial dan yang kurang mampu. Bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya yang semakin meningkat, pilihan mereka untuk mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas semakin terbatas. Ini berarti bahwa individu dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung mungkin akan kesulitan untuk memenuhi ambisi mereka dalam mengejar pendidikan tinggi dan mencapai impian karir mereka.

Apakah layak IPI UNNES meningkat hingga empat kali lipat setelah berstatus PTN-BH dengan pembangunan yang tidak merata serta banyaknya fasilitas yang rusak? Kampus seperti memanfaatkan statusnya sebagai PTN-BH untuk meningkatkan IPI, yang dapat berdampak juga pada ketidakmerataan pendidikan. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa hanya mahasiswa dari golongan ekonomi tinggi yang memiliki harapan untuk mendaftar Seleksi Mandiri UNNES dengan memberikan IPI yang tinggi, karena seleksi mandiri dianggap sebagai peluang terakhir bagi mereka. Sedangkan seleksi masuk perguruan tinggi seharusnya didasarkan pada kemampuan akademik yang dimiliki calon mahasiswa, bukan seberapa besar IPI yang dapat diberikan.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, universitas yang berstatus PTN-BH merupakan badan hukum publik yang otonom. Cara beroperasi PTN-BH mirip dengan Perusahaan BUMN, PTN-BH memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka sendiri. Kewenangan otonom PTN-BH yaitu pada ranah akademik dan non akademik. Bidang akademik yaitu pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Bidang non akademik meliputi pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana. Kemandirian dalam pengelolaan keuangan memiliki dampak pada meningkatnya biaya pendidikan, tetapi harus diimbangi dengan meningkatkan kualitas pendidikan, pemerataan fasilitas, dan daya saing universitas.

Namun, apakah kenaikan biaya pendidikan di UNNES karena status PTN-BH adalah bentuk komersialisasi pendidikan? Pertanyaan ini perlu dipertimbangkan untuk menilik dampak kebijakan keuangan universitas terhadap akses pendidikan. Meskipun status PTN-BH memberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan, apakah kenaikan biaya pendidikan semata-mata untuk mencari keuntungan? Ada yang berpendapat bahwa kenaikan biaya pendidikan mungkin juga sebagai respons atas kebutuhan keuangan dan perkembangan universitas. Tetapi, perlu dipertimbangkan apakah hal ini akan berdampak pada akses pendidikan yang mudah bagi semua orang. 

Pendidikan merupakan hak yang harus diperoleh oleh seluruh rakyat Indonesia. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1 dan Pasal 28E Ayat 1, serta secara khusus dalam Pasal 31 UUD 1945. Kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan memiliki dasar yang lebih esensial karena juga menjadi tujuan dari berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak untuk mendapatkan pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia, yang menganggap manusia sebagai suatu kesatuan dalam eksistensinya. Pentingnya pendidikan membuat pendidikan dasar tidak hanya menjadi hak warga negara, tetapi juga kewajiban negara.

Segala PTN-BH, termasuk UNNES, dihadapkan pada tantangan dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan keuangan dan keadilan akses pendidikan. Ini berarti bahwa ketika merancang kebijakan biaya pendidikan, universitas harus memperhitungkan berbagai lapisan masyarakat dengan memastikan bahwa biaya yang diterapkan tidak menjadi hambatan yang tidak terlampaui bagi mereka yang kurang mampu secara finansial. Sebaliknya, biaya pendidikan haruslah dirancang sedemikian rupa sehingga semua individu memiliki akses yang setara terhadap pendidikan yang berkualitas, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau keadaan finansial mereka. Oleh karena itu, diperlukan cara untuk membuat pendidikan tetap adil dan terjangkau tanpa mengorbankan keuangan mereka. Ini penting untuk memastikan bahwa semua orang masih bisa mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terbebani biaya yang tinggi.


Penulis: Widya Kusumasari, Ayu Maharsuci Nindya, Nyimas Raisa

Penyunting: Nyimas Raisa

Sumber:

https://itjen.kemdikbud.go.id/web/mengenal-lebih-lanjut-status-perguruan-tinggi-negeri-ptn-bh-ptn-blu-dan-ptn-satker/

https://jdih.probolinggokota.go.id/2023/05/03/hak-warga-negara-dalam-memperoleh-pendidikan/

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/12/00150021/hak-warga-negara-untuk-mendapatkan-pendidikan

https://unnes.ac.id/resmi-jadi-ptn-bh-unnes-siap-menjadi-pelopor-kecemerlangan-pendidikan-berwawasan-konservasi/

https://www.kompas.com/edu/read/2024/02/29/085300971/biaya-kuliah-ukt-dan-uang-pangkal-di-unnes-untuk-semua-jalur

https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-perguruan-tinggi-berbadan-hukum-lt64a3e4fd316a5/?page=all

https://unnes.ac.id/admission/biaya-kuliah-2024/

https://www.kompasiana.com/ramabaskaraputraerari/64cf770b633ebc156205b6b3/abainya-peran-negara-dalam-mahalnya-biaya-kuliah?page=2

#LPMLegist

#DepartemenLitbang

#WartaLegist


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *