Keadaan Lapangan Kerja Indonesia

Oleh: Daffa Rahmad Nabil

Badan Pusat Statistik (BPS) baru saja merilis publikasi “Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2024” dengan tone yang menggambarkan kondisi lapangan kerja di Indonesia kian membaik. Bayangkan, jumlah angkatan kerja melonjak menjadi 152,11 juta orang, naik 4,40 juta orang dibandingkan Agustus 2023. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) meningkat sebesar 1,15 persen. Tak hanya itu, penduduk yang bekerja pun meningkat pesat, mencapai 144,64 juta orang, bertambah 4,79 juta orang dari tahun sebelumnya. Angka-angka ini seolah menggambarkan kondisi ketenagakerjaan yang semakin membaik, dengan tingkat pengangguran yang menurun dan meningkatnya partisipasi angkatan kerja. Apakah angka-angka statistik ini benar-benar mencerminkan realitas lapangan kerja di Indonesia?

Kenaikan TPAK sebesar 1,15 persen poin menunjukkan adanya peningkatan jumlah penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi. Sekilas, hal ini dapat diartikan sebagai sinyal positif, mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja yang baik. Namun, apakah peningkatan ini didorong oleh bertambahnya lapangan kerja berkualitas, atau justru karena semakin banyak orang yang terpaksa masuk ke pasar tenaga kerja akibat himpitan ekonomi? Karna jika melihat data Bank Indonesia per Juli 2024 mencatat rata-rata tabungan rumah tangga tiap rekening bank justru mengalami penurunan sebesar 6,3% secara tahunan (YoY), menyentuh angka Rp 4,28 juta. Tergerusnya tabungan masyarakat ini menjadi indikasi adanya tekanan ekonomi yang memaksa mereka untuk segera mencari nafkah, apapun pekerjaannya. Dalam kondisi di mana tabungan menipis dan kebutuhan hidup terus meningkat, masyarakat tidak memiliki banyak pilihan selain menerima pekerjaan apa pun yang tersedia dengan konsekuensi bahwa pekerjaan tersebut tidak layak.

Berdasarkan standar pekerjaan layak yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO). ILO menekankan empat pilar strategis dalam menciptakan pekerjaan yang layak, yaitu: hak di tempat kerja, pekerjaan penuh dan produktif, perlindungan sosial, dan dialog sosial. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa Indonesia masih jauh dari tujuan tersebut. Data BPS Agustus 2024 mencatat sebanyak 31,94% angkatan kerja merupakan pekerja tidak penuh. Ini berarti hampir sepertiga dari total pekerja di Indonesia tidak memperoleh pekerjaan dengan jam kerja standar. Pekerja tidak penuh ini terdiri dari 34,63 juta (23,94%) pekerja paruh waktu dan 11,56 juta (8%) setengah pengangguran. Pekerja paruh waktu mengacu pada mereka yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu, sementara setengah pengangguran adalah mereka yang bekerja tetapi masih mencari pekerjaan tambahan atau pekerjaan dengan jam kerja yang lebih banyak. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini tidak bekerja penuh dan tidak memenuhi kriteria pekerjaan layak menurut ILO.

Saat ini sektor informal masih mendominasi lapangan kerja di Indonesia dengan persentase mencapai 57,95%. Di dalamnya ada jumlah pekerja keluarga atau pekerja yang tidak dibayar yang meningkat, dari 14,76 juta orang pada 2019 menjadi 19,29 juta orang pada Agustus 2024. Pekerja keluarga adalah individu yang bekerja di usaha keluarga tanpa mendapatkan upah, menjadi indikator jelas mengenai kurangnya lapangan kerja formal yang layak. Banyak individu terpaksa bekerja tanpa imbalan di lingkungan keluarga mereka sendiri. Per Agustus 2024 jumlah penduduk yang berstatus berusaha sendiri, yaitu sebesar 21,78% atau 31,5 juta orang. Angka ini mencerminkan banyaknya usaha berskala mikro yang bermunculan, bukan karena inovasi dan kewirausahaan, melainkan karena keterbatasan lapangan kerja formal.

Sekilas, data BPS Agustus 2024 seolah menunjukkan kabar baik dengan menurunnya jumlah pengangguran dan tingkat pengangguran terbuka. Namun, realitas di balik angka statistik justru menyiratkan kondisi yang memprihatinkan. Peningkatan TPAK, tingginya proporsi pekerja tidak penuh dan setengah pengangguran, dominasi sektor informal, dan meningkatnya jumlah pekerja keluarga yang tidak dibayar, menunjukkan bahwa sebenarnya semakin banyak masyarakat yang terpaksa memasuki pasar tenaga kerja karena himpitan ekonomi.

Daftar Pustaka

Badan Pusat Statistik. (2024). Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2024. Berita Resmi Statistik, 83(11). https://www.bps.go.id/publication/2024/11/05/4512/keadaan-ketenagakerjaan-indonesia-agustus-2024.html

BR Institute. (2024, 12 November). Cari kerja makin susah, pengangguran makin banyak, banyak pekerja yang tak dibayar [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=LRSUu7UCM9I


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *