Tweet scientific Riset
Perkembangan zaman yang semakin maju cukup banyak menggeser kebiasaan dan pola interaksi Masyarakat terhadap sesuatu hal. Perkembangan teknologi merupakan contoh dari perkembangan zaman yang semakin maju menuntut masyarakat untuk bisa terus berkembang mengikutinya, penggunaan internet salah satu dari perkembangan teknologi yang semakin maju. Indonesia Merupakan negara dengan populasi pengguna internet terbanyak di dunia. Pada Januari 2022 terdapat 204,7 juta pengguna internet di Indonesia, jumlah itu naik tipis 1,03% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Januari 2021, jumlah pengguna internet di Indonesia tercatat sebanyak 202,6 juta (Databoks, 2022).
Pemanfaatan teknologi digital di Indonesia yang sangat besar tentu memberikan dampak bagi beberapa sektor, seperti sektor bisnis atau industri bisnis yang kemudian memunculkan perdagangan online atau e-commerce. Tidak hanya memberikan dampak bagi industri perdagangan, tetapi juga pada industri keuangan Indonesia. Pembangunan ekonomi merupakan suatu proses yang menyebabkan terjadinya peningkatan pada pendapatan perkapita masyarakat di suatu negara (Sherty Veronika & Mafruhat, 2022).
Hal ini dapat dilihat dengan adanya financial technology (fintech) merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional ke modern. Pada era konvensional konsumen harus bertemu langsung atau bertatap muka dengan para petugas di lembaga keuangan. Namun dengan adanya perkembangan teknologi konsumen cukup menggunakan media gadget atau laptop, maka seorang konsumen bisa langsung melakukan transaksi. Fintech terbagi menjadi beberapa jenis, jenis fintech yang sangat populer di Indonesia yaitu Peer ToPeer (P2P) Lending atau sering disebut pinjaman online.
Menurut Peraturan Bank Indonesia (Peraturan Bank Indonesia, 2017), Pinjaman online merupakan salah satu produk financial technology kriteria Bank Indonesia, karena bersifat inovatif, dapat digunakan secara luas, serta bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya penyelenggaraan dan penggunaan berbasis online, maka proses pengajuan pun lebih cepat dibandingkan pengajuan pinjaman biasa (offline).
Dari tahun 2018 hingga tahun 2020 jumlah nasabah pinjaman online di pulau Jawa selalu mengalami kenaikan. Kenaikan terbesar terjadi pada tahun 2020 dengan kenaikan sebanyak 21.639.945 entitas. Hal ini menunjukan bahwa Preferensi masyarakat terhadap pinjaman online cukup tinggi.
Sayangnya, di balik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkannya, tak sedikit orang yang memanfaatkan produk pinjaman online ini dengan tidak bijak. Padahal, jika dibandingkan dengan pinjaman konvensional, pinjaman online memiliki tingkat suku bunga yang cenderung lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih ringkas. Pada pinjaman online, biaya administrasi tidak transparan. Alhasil para nasabah berisiko harus membayar hutang lebih besar dari kesepakatan diawal. Selain itu, nasabah juga harus membayar biaya denda keterlambatan dan denda lainnya yang notabene tidak masuk akal.
Keberadaan pinjaman online ini menjadi polemik karena rendahnya literasi keuangan pada masyarakat Indonesia. Hal ini tentu berisiko membuat debitur pinjaman online untuk terjebak jeratan utang yang terlalu berat hingga tak mampu membayar cicilannya. Banyak berita yang tersebar di media, yang menceritakan berbagai ancaman yang akan mengintai kalau sampai tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online.
Bahkan, pada Selasa (26/3), muncul trending topic Lindugi nasabah fintech yang berisi tentang pengalaman buruk meminjam uang lewat online. Kasus pinjaman online ilegal masih marak terjadi di Indonesia. Beberapa waktu lalu media sosial diramaikan dengan kabar seorang guru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang terjerat utang pinjol ilegal hingga ratusan juta rupiah.
Namun, pada tahun 2021 jumlah nasabah pinjaman online cenderung menurun. Salah satu penyebab penurunan jumlah nasabah pinjaman online yaitu OJK telah berhasil memberantas 3.516 pinjaman online illegal yang banyak diminati nasabah pinjaman online. Meskipun OJK telah banyak memberantas pinjaman online illegal namun total pinjaman online ilegal masih
tetap jauh lebih banyak dibandingkan jumlah pinjaman online legal. Faktor pendorong banyaknya pinjaman online ilegal yaitu kemudahan mengunggah aplikasi / situs / website
dan sulitnya memberantas pinjaman online ilegal dikarenakan lokasi server banyak dilakukan di luar negeri. Dampak dari banyaknya perusahaan Pinjaman online illegal membuat maraknya kasus pinjaman online yang terjadi di Masyarakat. Menurut OJK total pengaduan masyarakat dari tahun 2018 hingga 2021 tercatat sebanyak 22.986. pengaduan yang terdiri dari kasus pelanggaran ringan/sedang sebanyak 9.421 kasus dan pelanggaran berat sebanyak 13.475 kasus.
Fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online tentunya bukanlah merupakan hal yang buruk dan menakutkan yang harus dijauhi, karena tujuan fintech sebenarnya sangat baik, yaitu untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan dan menyederhanakan proses transaksi, dengan penggunaan teknologi.
Fintech juga membantu untuk meningkatkan dan mengakeselerasi perbankan melalui kolaborasi dan kemitraan, serta menawarkan model bisnis dan alternatif solusi yang dapat membantu pemerintah dan institusi finansial lainnya untuk memperluas jangkauan pemberian layanan finansial yang memadai.
Referensi
Databoks. (2022). Ada 204,7 Juta Pengguna Internet di Indonesia Awal 2022.
Peraturan Bank Indonesia. (2017). Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Peraturan Bank Indonesia, 1.
Sherty Veronika, & Mafruhat, A. Y. (2022). Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Investasi dan Inflasi terhadap Pengangguran Terdidik di Provinsi Jawa Barat. Jurnal Riset Ilmu Ekonomi Dan Bisnis, 139โ146. https://doi.org/10.29313/jrieb.vi.1290