Sudah Tipis Semakin Menipis: Turunnya Dana Riset dan Serba-serbi Permasalahan Pendanaan Riset di Indonesia 

Tweet Scientific

Penulis:

Yudha Pramudhita (Infokom Departemen Riset 2023)

Masalah pendanaan riset di Indonesia masih saja menjadi salah satu perhatian utama bagi para peneliti dan akademisi. Salah satu masalah dalam pendanaan penelitian di Indonesia adalah kurangnya anggaran yang dialokasikan untuk penelitian. Sejak tahun 2016 alokasi anggaran tidak pernah mencapai 1% dari PDB Indonesia (UNESCO, 2023). Selain minimnya anggaran, penggunaan dana riset pun dinilai tidak tetap sasaran karena penggunaan dana riset masih didominasi oleh biaya operasional dibandingkan dengan kegiatan penelitian. 

Menurut Kepala BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) Laksana Tri Handoko mengatakan bahwa anggaran penelitian BRIN pada tahun ini sekitar Rp 6,4 triliun (BRIN, 2023). Namun sekitar 65% atau Rp4,5 triliun digunakan untuk kegiatan operasional seperti menggaji pekerja, perawatan kendaraan, perawatan gedung, dll. Sedangkan sekitar 35% nya atau sekitar Rp2,2 triliun yang digunakan untuk keperluan teknis penelitian seperti pendanaan penelitian dan inovasi serta penyediaan infrastruktur. Berdasarkan The World Bank (2022), Indonesia sudah menjadi negara dengan penghasilan menengah ke atas, sebagai negara berpenghasilan menengah ke atas, tentu hal tersebut masih dibawah dari rata-rata anggaran yang diterapkan pada negara-negara dengan penghasilan menengah ke atas lainnya. Menurut data dari UNESCO rata-rata anggaran penelitian pada negara berpenghasilan menengah ke atas adalah sekitar 1-2% dari PDB suatu negara. Jika berpedoman pada hal tersebut tentu Indonesia jauh dibawah rata-rata tersebut, yaitu hanya sekitar 0,01 persen terhadap PDB. Memang sejak awal pemerintah tidak menargetkan persentase alokasi dana penelitian pada tiap tahunnya, namun secara tidak langsung dengan menurunnya anggaran penelitian ini akan berdampak pada penelitian di Indonesia. 

Tak hanya penurunan alokasi anggaran penelitian, tetapi menurut Dalilah & Pratama (2020) masih terdapat masalah-masalah ‘warisan” yang setiap tahunnya terus berulang dan harus diatasi yaitu, masalah pemerataan alokasi dana penelitian yang digunakan, sebagian besar anggaran riset di Indonesia masih dialokasikan untuk institusi riset yang sudah ternama, seperti universitas dan lembaga penelitian pemerintah. Sementara itu, institusi riset yang baru berkembang atau peneliti muda seringkali kesulitan untuk mendapatkan akses ke sumber pendanaan riset yang memadai. Hal ini menyebabkan ketimpangan dalam pengembangan penelitian di Indonesia. 

Selain itu, proses pengajuan proposal riset dan pencairan dana riset di Indonesia juga masih terbilang rumit dan memakan waktu yang lama. Banyak peneliti dan institusi riset yang mengeluhkan birokrasi yang berbelit-belit dalam proses pengajuan proposal riset dan pencairan dana riset. Hal ini menyebabkan banyak peneliti dan institusi riset kesulitan untuk memulai atau melanjutkan riset yang sedang dilakukan.

Tidak sampai disitu, bagi para peneliti yang berhasil didanai juga memiliki masalah lain yaitu masalah dalam keterlambatan pencairan anggaran, keterlambatan pencairan anggaran tersebut karena proses penyusunan dan penyelesaian surat keputusan pejabat Kementerian Ristekdikti yang membutuhkan waktu yang lama (Dalilah & Pratama, 2020).

Dari masalah tersebut dapat menyebabkan banyak peneliti dan akademisi di Indonesia kesulitan untuk melakukan riset yang berkualitas karena beberapa alasan terkait dana penelitian. Untuk mengatasi beberapa masalah pendanaan riset di Indonesia, menurut Dalilah & Pratama (2020) beberapa upaya dapat dilakukan.

  • Meningkatkan alokasi anggaran riset yang lebih besar dan merata untuk semua institusi riset di Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan mengalokasikan lebih banyak anggaran riset dari APBN dan APBD serta meningkatkan kerja sama dengan sektor swasta dalam pendanaan riset.
  • Pemerintah perlu memperbaiki proses pengajuan proposal riset dan pencairan dana riset agar lebih efisien dan transparan. Hal ini dapat dilakukan dengan mempercepat proses pengajuan proposal riset dan pencairan dana riset.
  • Menyusun penandaan anggaran (budget tagging) penelitian yang terstandar untuk diberlakukan pada semua pemangku kepentingan yang melakukan tugas dan fungsi penelitian.
  • Pemerintah perlu mendorong pengembangan riset yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan industri. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat kerja sama antara institusi riset, masyarakat, dan khususnya industri dalam pengembangan riset.

Meski begitu dana anggaran bukan satu-satunya masalah utama yang menyebabkan riset di indonesia kurang berkembang, namun terdapat beberapa faktor lain seperti terbatasnya SDM, kurangnya fasilitas penelitian yang memadai, pelaporan hasil riset yang masih berorientasi pada administratif sehingga peneliti lebih dibebankan administratif daripada aspek penelitian, serta masih banyak lagi masalah di luar pendanaan riset yang masih menjadi beberapa kendala dalam pengembangan riset di Indonesia. Jadi dengan penurunan anggaran riset tersebut tidak akan berpengaruh langsung terhadap kemunduran riset di Indonesia, karena masih banyak sekali faktor yang dapat mempengaruhi itu semua.

References

BRIN. (2023, Februari 23). Kepala BRIN: Produktivitas Riset Jadi Fokus Penguatan Ekosistem Riset dan Inovasi. https://www.brin.go.id/news/111553/kepala-brin-produktivitas-riset-jadi-fokus-penguatan-ekosistem-riset-dan-inovasi

Dalilah, E., & Pratama, F. (2020). Permasalahan dan Rumusan Perbaikan Pengelolaan Dana Penelitian di Indonesia. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 6(1), 109–124. https://doi.org/10.32697/integritas.v6i1.582

The World Bank. (2022). World Bank Open Data. https://data.worldbank.org/country/ID?locale=id

UNESCO. (2023). Science,technology and innovation: Research and development expenditure as a proportion of GDP. http://data.uis.unesco.org/


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *